Tuesday 19 April 2011

HUKUM MENIKAH DENGAN JIN

Hukumnya menurut syariat Islam: Para ulama berbeda pendapat.
 Pertama mengatakan tidak boleh dikatakan oleh ulama Hanbali, seperti termaktub dalam fatawa Sirajiyah. Dalilnya firman Allah "Dan Allah telah menjadikan untuk kalian dari diri kalian isteri-isteri" (an-Nahl : 72). Dan ayat "Dan di antara tanda-tanda kebesarannya, Allah menciptakan untuk kamu sekalian dari jenismu isteri-isteri agar kalian bisa tenteram dan dijadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang" (ar-Rum:21).
Ayat-ayat ini jelas bahwa dalam pernikahan dengan jin tidak menyimpan tujuan di atas dan perbedaan alam menghalangi terwujudnya hubungan pernikahan yang sempurna.

Pendapat kedua dari Hasan Basri dan Qatadah mengatakan boleh. Ayat tersebut menurutnya, tidak menyatakan jelas keharaman nikah antara manusia dan jin, toh agama diturunkan untuk kedua mahluk tersebut. Namun pendapat yang mengatakan boleh tetap mengatakan bahwa pernikahan antara manusia dan jin hukumnya makruh, karena permasalahan yang mungkin timbul akibat pernikahan ini sulit menyelesaikannya secara hukum. Misalnya tercadai gugat cerai atau masalah nafkah, sulit diselesaikan secara hukum. Imam Malik pernah ditanyai : Seorang lelaki dari bangsa jin ingin menikahi perempuan muslimah? Beliau bilang "Saya melihat ini boleh-boleh saja secara agama, tapi saya sangat tidak suka melihat wanita hamil, kemudian ketika ditanyai siapa suamimu, lalu ia bilang "jin". Lama-lama para pelaku hamil di luar nikah pun akan mengatakan hal yang sama, hingga banyak kerusakan dalam Islam.

Madzhab Maliki tetap mengatakan boleh disertai makruh hukumnya lelaki manusia menikah dengan jin perempuan. Wallahu a'lam bissowab

No comments:

Post a Comment